Page 8 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 8
B. Klasifikasi Desa
C. Kategori Desa
D. Tipologi Desa
E. Geografis Dan Demografis Desa
2. Kondisi Pemerintahan Desa
A. Pembagian Wilayah Desa
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
C. Bagan Struktur Organisasi Tata Kerja
Pemerintahan Desa
BAB III MASALAH DAN POTENSI
1. Inventarisasi Masalah Dan Potensi Desa Berdasarkan
Tiga Alat Kajian
2. Pengelompokan Masalah Berdasarkan Bidang Kegiatan
BAB IV RENCANA PERUBAHAN PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
1. Visi dan Misi
A. Visi
B. Misi
2. Kebijakan Pembangunan
A. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah (Program
Unggulan Daerah)
B. Arah kebijakan pembangunan desa
C. Strategi Pencapaian
BAB V
PENUTUP
(2) Lampiran Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Tahun 2020 - 2028 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun
2020 - 2028 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan delapan tahun.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Desa ini, disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-
7
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

