Page 6 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 6
memberdayakan masyarakat;
16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki pengetahuan,
kemauan untuk menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif;
17. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang
karakter desa yang meliputi data dasar keluarga,
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang
dihadapi desa
18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa
yang diinginkan;
19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus
dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara
efektif dan efisien.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJM Desa
Pasal 2
(1) Perubahan Rencana RPJM Desa disusun oleh Tim Penyusun yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Dalam menyusun Perubahan RPJM Desa, Tim Penyusun
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
b. Pengkajian keadaan Desa meliputi :
1. Penyelarasan data Desa;
2. Penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun;
3. Forum Diskusi Desa; dan
4. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
c. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
d. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun melaporkan kepada Kepala Desa hasil perankingan
usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
5
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

