Page 6 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 6

memberdayakan masyarakat;
                                            16.     Kader     Pemberdayaan         Masyarakat       Desa     yang

                                                    selanjutnya      disingkat     KPMD       adalah      anggota

                                                    masyarakat  desa  yang  memiliki  pengetahuan,
                                                    kemauan        untuk       menggerakkan          masyarakat

                                                    berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan

                                                    pembangunan partisipatif;
                                            17.     Profil  Desa  adalah  gambaran  menyeluruh  tentang

                                                    karakter  desa  yang  meliputi  data  dasar  keluarga,

                                                    potensi  sumber  daya  alam,  sumber  daya  manusia,
                                                    kelembagaan,        prasarana       dan      sarana      serta

                                                    perkembangan  kemajuan  dan  permasalahan  yang
                                                    dihadapi desa

                                            18.     Visi  adalah  Gambaran  tentang  Kondisi  Ideal  Desa

                                                    yang diinginkan;
                                            19.     Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus

                                                    dilaksanakan  sehingga  Visi  dapat  terwujud  secara

                                                    efektif dan efisien.


                                                              BAB II

                        TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJM Desa
                                                              Pasal 2

                         (1)  Perubahan  Rencana  RPJM  Desa  disusun  oleh  Tim  Penyusun  yang
                              ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

                         (2)  Dalam      menyusun        Perubahan        RPJM       Desa,     Tim     Penyusun

                              melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
                              a.   Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;

                              b.   Pengkajian keadaan Desa meliputi :

                                   1.    Penyelarasan data Desa;
                                   2.    Penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun;

                                   3.    Forum Diskusi Desa; dan

                                   4.    Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
                              c.   Penyusunan rancangan RPJM Desa;

                              d.   Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

                         (3)  Tim  penyusun  melaporkan  kepada  Kepala  Desa  hasil  perankingan
                              usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.





                                                                                                                 5
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11