Page 5 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 5

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
                                            10.     Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-

                                                    undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan

                                                    Desa bersama dengan Kepala Desa;
                                            11.     Keputusan  Kepala  Desa  adalah  semua  keputusan

                                                    yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat

                                                    mengatur  maupun  penetapan  dan  merupakan
                                                    pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan

                                                    Kepala  Desa  yang  menyangkut  pemerintahan,

                                                    pembangunan dan kemasyarakatan;
                                            12.     Keputusan BPD adalah semua keputusan BPD yang

                                                    ditetapkan oleh BPD;
                                            13.     Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  yang

                                                    selanjutnya  disingkat  RPJM  Desa  adalah  dokumen

                                                    perencanaan  untuk  periode  8  (delapan)  tahunan
                                                    yang  memuat  arah  kebijakan  pembangunan  desa,

                                                    arah  kebijakan  keuangan  desa,  kebijakan  umum,

                                                    program,  program  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah
                                                    (SKPD),  lintas  SKPD,  dan  program  prioritas  ke

                                                    wilayahan, disertai dengan rencana kerja;

                                            14.     Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  yang  selanjutnya
                                                    disingkat  RKP-Desa  adalah  dokumen  perencanaan

                                                    untuk  periode  1  (satu)  tahun  yang  merupakan
                                                    penjabaran dari RPJM Desa yang memuat  kerangka

                                                    ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka

                                                    pendanaan  yang  dimutahirkan,  program  prioritas
                                                    pembangunan  desa,  rencana  kerja  dan  pendanaan

                                                    serta  prakiraan  maju,  baik  yang  dilaksanakan

                                                    langsung  oleh  pemerintah  desa  maupun  yang
                                                    ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat

                                                    dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah

                                                    (RKP);
                                            15.     Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  yang

                                                    selanjutnya  disingkat  LPMD  adalah  lembaga  yang

                                                    dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
                                                    dan  merupakan  mitra  pemerintah  desa  dalam





                                                                                                                 4
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10