Page 5 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 5
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
10. Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-
undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama dengan Kepala Desa;
11. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat
mengatur maupun penetapan dan merupakan
pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan
Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
12. Keputusan BPD adalah semua keputusan BPD yang
ditetapkan oleh BPD;
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 8 (delapan) tahunan
yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,
arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum,
program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke
wilayahan, disertai dengan rencana kerja;
14. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya
disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan
penjabaran dari RPJM Desa yang memuat kerangka
ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan
serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP);
15. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
4
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

