Page 9 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 9
Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran
kegiatan dari Perubahan RPJM Desa yang selanjutnya disusun dalam APBDes.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
1. Rencana kegiatan dalam Perubahan RPJM Desa dapat diubah kembali, dalam
hal :
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan ; atau
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan/atau kabupaten.
2. Perubahan RPJM Desa sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Bancak
Pada tanggal 5 September 2024
KEPALA DESA BANCAK
TTD
AMIN SUNARYO
Diundangkan di Bancak
Pada tanggal 6 September 2024
SEKRETARIS DESA BANCAK
NUR ARIF SULISTYO
LEMBARAN DESA BANCAK TAHUN 2024 NOMOR 4
8
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

