Page 9 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 9

Desa)  yang  ditetapkan  dengan  Peraturan  Desa  dan  merupakan  penjabaran
                  kegiatan dari Perubahan RPJM Desa yang selanjutnya disusun dalam APBDes.



                                                              BAB V
                                                    KETENTUAN PENUTUP

                                                              Pasal 7

                 1.  Rencana kegiatan dalam Perubahan RPJM Desa dapat diubah kembali, dalam
                     hal :

                     a.  Terjadi  peristiwa  khusus,  seperti  bencana  alam,  krisis  politik,  krisis

                         ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan ; atau
                     b.   Terdapat  perubahan  mendasar  atas  kebijakan  Pemerintah,  pemerintah

                         daerah provinsi dan/atau kabupaten.
                 2.  Perubahan  RPJM  Desa  sebagaimana  pada  ayat  (1)  ditetapkan  dengan

                     Peraturan Desa.


                                                              Pasal 8

                  Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  Peraturan  Desa  ini,  sepanjang  mengenai
                  pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut.


                                                              Pasal 9

                  Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                  Agar  setiap  orang  dapat  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan
                  Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.



                                                                       Ditetapkan di    Bancak
                                                                       Pada tanggal         5 September 2024

                                                                               KEPALA DESA BANCAK


                                                                                           TTD

                                                                                   AMIN SUNARYO

                  Diundangkan di            Bancak
                  Pada tanggal              6 September 2024

                  SEKRETARIS DESA BANCAK




                  NUR ARIF SULISTYO

                  LEMBARAN DESA BANCAK TAHUN 2024 NOMOR 4



                                                                                                                 8
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14