Page 13 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan)
tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan
desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan
desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan dokumen
perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa
Bancak selama 8 (delapan) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa
ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa,
serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.2 Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
12
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

