Page 13 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 13

Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  (RPJM-Desa)  adalah
                      Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Desa  untuk  jangka waktu  8 (delapan)

                      tahun.  Proses  pembuatan  RPJM  Desa  ini  dilakukan  melalui  musyawarah

                      perencanaan  pembangunan  desa.  Musyawarah  perencanaan  pembanguan
                      desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah

                      Desa,  dan    unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Desa

                      untuk    menetapkan    prioritas,    program,    kegiatan,  dan  kebutuhan
                      Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja

                      Desa,    swadaya    masyarakat  Desa,  dan/atau  Anggaran  Pendapatan  dan

                      Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
                             Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

                      tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan
                      desa  sesuai  dengan  kewenangannya  dengan  mengacu  pada  perencanaan

                      pembangunan  Kabupaten.  Keberadaan  RPJM-Desa  merupakan  dokumen

                      perencanaan  yang  penting  bagi  keberadaan  dan  arah  pembangunan  Desa
                      Bancak  selama  8  (delapan)  tahun  kedepan.  Dalam  dokumen  Rencana

                      Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa

                      ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan  Desa,
                      serta    rencana    kegiatan  yang  meliputi    bidang  penyelenggaraan

                      Pemerintahan    Desa,    pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan

                      kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

                  1.2  Landasan Hukum

                         1.  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem  Perencanaan

                             Pembangunan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                             2004  Nomor  164,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia

                             Nomor 4421);

                         2.  Undang-Undang          Nomor       17     Tahun      2007      tentang     Rencana
                             Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran

                             Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  33,  Tambahan

                             Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor 4700);
                         3.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara

                             Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara

                             Republik Indonesia Nomor 5495);
                         4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

                             (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014,  Nomor  244,

                             Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587),



                                                                                                               12
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18