Page 12 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 12

BAB  I

                                                       PENDAHULUAN


                  1.1 Latar Belakang

                             Penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  merupakan  harapan  bagi

                      semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses
                      pembangunan  baik  bagi  pemerintah  maupun  bagi  masyarakat  itu  sendiri.

                      Terwujudnya  hasil  dari  pemerintahan  yang  baik  salah  satunya  merupakan

                      perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui
                      hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat langsung

                      bisa  menyampaikan  gagasan,  usulan,  saran  dan  kritik  yang  baik  sehingga

                      dapat  secara  bersama-sama  dengan  pihak  pemerintah  membangun
                      pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara.

                             Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai

                      perwujudan  dari  hasil  kerjasama  antara  pemerintah  dengan  masyarakat,
                      maka  sangat  perlu  dibuatkan  perencanaan  desa  dengan  baik.  Oleh  karena

                      itu,  guna  membuat  perencanaan  pemerintahan  yang  baik  di  tingkat  desa,

                      maka  perlu  disusun  Perencanaan  Pembangunan  Jangka  Menengah  yang
                      sesuai  dengan  masa  jabatan  dari  Kepala  Desa.  Pemilihan  Kepala  Desa

                      merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan

                      pilihannya  berdasarkan  program-program  yang  ditawarkan  oleh  masing-
                      masing  calon.  Oleh  karena  itu,  rencana  pembangunan  desa  merupakan

                      penjabaran  lebih  lanjut  dari  agenda-agenda  yang  ditawarkan  oleh  Kepala
                      Desa  pada  saat  berkampanye,  menjadi  rencana  pembangunan  jangka

                      menengah  desa.  Berkaitan  dengan  pembangunan  Desa  maka  ada  beberapa

                      masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian
                      dan  segera  diantipasi,  diantaranya  terbatasnya  ketersediaan  sumberdaya

                      manusia  yang  baik  dan  professional,  terbatasnya  ketersediaan  sumber-

                      sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa
                      itu  sendiri  (internal)  maupun  sumber  dana  dari  luar  (eksternal)  belum

                      tersusunnya  kelembagaan  sosial-ekonomi  yang  mampu  berperan  secara
                      efektif,  belum  terbangunnya  sistem  dan  regulasi  yang  jelas  dan  tegas  dan

                      kurangnya  kreativitas  dan  partisipasi  masyarakat  secara  lebih  kritis  dan

                      rasional.  Hal  ini  juga  sesuai  dengan  amanat  dari  Peraturan  Menteri  Dalam
                      Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  114  Tahun  2014  tentang  Pedoman

                      Pembangunan Desa.




                                                                                                               11
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17