Page 12 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan bagi
semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses
pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan
perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui
hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat langsung
bisa menyampaikan gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga
dapat secara bersama-sama dengan pihak pemerintah membangun
pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai
perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat,
maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik. Oleh karena
itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa,
maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang
sesuai dengan masa jabatan dari Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa
merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-
masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala
Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka
menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa
masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian
dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya
manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-
sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa
itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum
tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara
efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan
kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan
rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa.
11
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

