Page 11 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 11

KATA PENGANTAR


                           Puji  syukur  kehadirat  Allah  Swt  setelah  melalui  proses  penggalian

                  gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam
                  rangka  Menggagas  Masa  Depan  Desa,  tim  penyusun  yang  terdiri  dari  Kepala

                  Desa, Sekretaris Desa, LKMD, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat, anggota

                  BPD  dan  Perangkat  Desa  Bancak  telah  berhasil  membahas  dan  menyepakati
                  Dokumen perubahan RPJMDes.

                           RPJMDes  adalah  bagian  dari  perencanaan  seluruh  warga  masyarakat

                  Desa  Bancak  yang  menginginkan  masa  depan  desa  yang  lebih  baik  di  segala
                  bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan

                  yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
                           Dokumen  ini  dalam  penyusunannya  telah  melalui  proses  yang  panjang

                  dan  melibatkan  banyak  orang  dan  merupakan  pengalaman  pertama  bagi

                  masyarakat  dalam  menyusun  mimpi-mimpi  desa  dalam  bentuk  dokumen
                  perencanaan desa.

                           Meskipun  banyak  kekurangan  dalam  penyusunan  dokumen  RPJMDes

                  tetapi  dokumen  ini  sudah  cukup  mewakili  aspirasi  dari  seluruh  lapisan
                  masyarakat  karena  disusun  dengan  prinsip  lengkap,  cermat,  sistematis,

                  partisipatif dan terbuka.

                           Ucapan  terima  kasih  kami  sampaikan  kepada  semua  pihak  yang  telah
                  membantu Tim Penyusun dalam proses penyusunan RPJMDes ini sesuai dengan

                  tahapan-tahapan  yand  diatur  dalam  UU  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,
                  Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2024  tentang  Perubahan  kedua  Undang  –

                  Undang  nomor  14  tahun  2014  tentang  Desa  menyebutkan  bahwa  Rencana

                  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  untuk  8  (delapan)  tahun,  Peraturan
                  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6

                  Tahun  2014  tentang  Desa  dan  permendagri  No  114  Tahun  2014  tengang

                  Pedoman Pembangunan Desa
                           Harapan  kami  semoga  Dokumen  ini  bisa  menjadi  landasan  pijak  dalam

                  melaksanakan  proses  Pembangunan  di  Desa  Bancak  Kecamatan  Gucialit

                  Kabupaten  Semarang  dan  semoga  seluruh  Rencana  Pembangunan  yang
                  tersusun  dalam  dokumen  RPJMDes  ini  bisa  terealisasi  sesuai  dengan  yang  di

                  cita-citakan masyarakat Desa Bancak.

                                                                      Bancak, 5 September 2024
                                                                              Tim Penyusun





                                                                                                               10
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16