Page 4 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 4

Dengan Persetujuan bersama
                                       BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANCAK

                                                                dan

                                                    KEPALA DESA BANCAK
                                                         MEMUTUSKAN



                  Menetapkan       :      PERATURAN  DESA  TENTANG  PERUBAHAN  RENCANA
                                          PEMBANGUNAN  JANGKA  MENENGAH  DESA  (RPJM  Desa)

                                          TAHUN 2020 - 2028.


                                                                           BAB I

                                                                  KETENTUAN UMUM
                                                                          Pasal 1

                                            Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

                                            1.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
                                            2.      Daerah adalah Kabupaten Semarang;

                                            3.      Pemerintah  Daerah  adalah  Pemerintah  Kabupaten

                                                    Semarang;
                                            4.      Bupati adalah Bupati Semarang;

                                            5.      Kecamatan  adalah  Wilayah  Kerja  Camat  sebagai

                                                    Perangkat Daerah;
                                            6.      Desa  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang

                                                    memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
                                                    mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat

                                                    setempat,  berdasarkan  asal  usul  dan  adat  istiadat

                                                    setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem
                                                    pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

                                            7.      Pemerintahan  Desa  adalah  kegiatan  Pemerintahan

                                                    yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
                                                    Permusyawaratan  Desa  meliputi  Pemerintahan,

                                                    Pembangunan dan Kemasyarakatan;

                                            8.      Pemerintahan  Desa  adalah  Kepala  Desa  dan
                                                    Perangkat Desa;

                                            9.      Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya

                                                    disebut  BPD  adalah  Lembaga  yang  berfungsi
                                                    menetapkan  Peraturan  Desa  bersama  Kepala  Desa





                                                                                                                 3
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   1   2   3   4   5   6   7   8   9