Page 4 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 4
Dengan Persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANCAK
dan
KEPALA DESA BANCAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa)
TAHUN 2020 - 2028.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
2. Daerah adalah Kabupaten Semarang;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Semarang;
4. Bupati adalah Bupati Semarang;
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah;
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan;
8. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

