Page 7 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 7
(4) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan
Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui
Musyawarah Desa.
(5) BPD dan Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.
(6) Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(7) Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Desa tentang RPJM Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJM Desa
Pasal 3
(1) Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, dalam
pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh BPD dalam forum
Musrenbang Desa.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa
dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJM Desa
Pasal 4
(1) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bancak
Tahun 2020 - 2028 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang;
2. Dasar Hukum;
3. Tujuan dan Manfaat RPJM Desa
A. Tujuan RPJM Desa
B. Manfaat RPJM Desa
4. Proses Penyusunan RPJM Desa
BAB II PROFIL DESA
1. Kondisi Desa
A. Sejarah Desa
6
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

