Page 7 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 7

(4)  Kepala Desa menyampaikan  laporan kepada Badan Permusyawaratan
                              Desa  setelah  menerima  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)

                              dalam  rangka  penyusunan  Rencana  Pembangunan  Desa  melalui

                              Musyawarah Desa.
                         (5)  BPD      dan     Pemerintah       Desa      menyelenggarakan          musyawarah

                              perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan

                              menyepakati rancangan RPJM Desa.
                         (6)  Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

                         (7)  Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud

                              pada  ayat  (6)  dibahas  dan  disepakati  bersama  oleh  Kepala  Desa  dan
                              Badan  Permusyawaratan  Desa  untuk  ditetapkan  menjadi  Peraturan

                              Desa tentang RPJM Desa.
                                                               BAB III

                  MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJM Desa

                                                              Pasal 3
                         (1)  Pemerintah  Desa  wajib  mengembangkan  nilai-nilai  demokrasi,  dalam

                              pengambilan  keputusan  yang  diselenggarakan  oleh  BPD  dalam  forum

                              Musrenbang Desa.
                         (2)  Mekanisme  pengambilan  keputusan  dalam  forum  Musrenbang  Desa

                              dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan

                              mufakat.
                                                              BAB IV

                                  SISTEMATIKA PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJM Desa
                                                              Pasal 4

                         (1)  Perubahan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  Bancak

                              Tahun 2020 - 2028 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                              BAB I        PENDAHULUAN

                                             1.  Latar belakang;

                                             2.  Dasar Hukum;
                                             3.  Tujuan dan Manfaat RPJM Desa

                                                 A.    Tujuan RPJM Desa

                                                 B.  Manfaat RPJM Desa
                                             4.  Proses Penyusunan RPJM Desa

                              BAB II       PROFIL DESA

                                             1.  Kondisi Desa
                                                 A.    Sejarah Desa





                                                                                                                 6
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12