Page 2 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 2

PERATURAN DESA BANCAK
                                                   KABUPATEN SEMARANG

                                                   NOMOR  04 TAHUN 2024

                                                            TENTANG


                        PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
                                              RPJM DESA TAHUN 2020 - 2028



                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                    KEPALA DESA BANCAK,



                  Menimbang       :       a.     bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 2 huruf a
                                                 Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2024  tentang
                                                 Perubahan  kedua  Undang  –Undang  nomor  14  tahun
                                                 2014  tentang  Desa  menyebutkan  bahwa  Rencana
                                                 Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  untuk  8
                                                 (delapan) tahun;


                                          b.     bahwa  agar  pelaksanaan  rencana  pembangunan  desa
                                                 berjalan  efektif,  efisien  dan  terarah  serta  mempunyai
                                                 sasaran  dan  sesuai  dengan  skala  prioritas  dalam
                                                 bidang        penyelenggaraan           pemerintah          desa,
                                                 pembangunan  desa,pembinaan  kemasyarakatan  dan
                                                 pemberdayaan           masyarakat        maka        diperlukan
                                                 Perubahan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                                                 Desa (RPJM Desa);

                                          c.     Bahwa       berdasarkan       pertimbangan        sebagaimana
                                                 dimaksud  dalam  huruf  a,  dan  huruf  b,  perlu

                                                 menetapkan  Peraturan  Desa  Nomor    04  Tahun  2024
                                                 tentang  Perubahan  Peraturan  Desa  Nomor  04  Tahun
                                                 2020  Tentang    Rencana  Pembangunan  Jangka
                                                 Menengah  Desa  (RPJM  Desa)  Desa  Bancak  Tahun
                                                 2020-2028;

                  Mengingat        :      1.     Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa
                                                 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014
                                                 Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                                                 Indonesia Nomor 5495);


                                          2.     Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2024  tentang
                                                 Perubahan  kedua  Undang  –Undang  nomor  14  tahun



                                                                                                                 1
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   1   2   3   4   5   6   7