Page 2 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 2
PERATURAN DESA BANCAK
KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 04 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RPJM DESA TAHUN 2020 - 2028
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANCAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 2 huruf a
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua Undang –Undang nomor 14 tahun
2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 8
(delapan) tahun;
b. bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan desa
berjalan efektif, efisien dan terarah serta mempunyai
sasaran dan sesuai dengan skala prioritas dalam
bidang penyelenggaraan pemerintah desa,
pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat maka diperlukan
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2024
tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun
2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bancak Tahun
2020-2028;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua Undang –Undang nomor 14 tahun
1
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

