PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

19 Februari 2026
Admin Desa
Dibaca 24 Kali
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan resmi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah desa dalam merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Desa secara tertib serta transparan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, Dana Desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga desa secara merata.

Dalam aturan terbaru ini, pembagian Dana Desa tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, luas wilayah, hingga kinerja keuangan desa pada tahun sebelumnya.

Pendekatan tersebut bertujuan agar alokasi anggaran lebih adil dan sesuai kebutuhan riil masing-masing desa. Desa dengan tantangan lebih besar akan memperoleh dukungan yang proporsional.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengarahkan Dana Desa untuk membiayai program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, di antaranya:

  • Pengurangan angka kemiskinan dan perlindungan sosial

  • Peningkatan layanan kesehatan serta percepatan penurunan stunting

  • Penguatan ketahanan pangan dan pengembangan pertanian desa

  • Dukungan terhadap kegiatan ekonomi produktif dan usaha milik desa

  • Pembangunan dan perawatan infrastruktur skala desa

Seluruh rencana kegiatan wajib dibahas melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APB Desa agar prosesnya partisipatif dan sesuai kebutuhan warga.

Dana Desa disalurkan secara bertahap ke rekening kas desa. Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah desa harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti penetapan APB Desa dan penyampaian laporan penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.

Sistem bertahap ini dirancang untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau secara berkala.

Transparansi menjadi salah satu poin penting dalam regulasi ini. Pemerintah desa diwajibkan menyampaikan laporan realisasi anggaran secara tepat waktu serta membuka informasi kepada masyarakat.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah, serta didukung partisipasi masyarakat. Dengan pengawasan bersama, pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih aman dan akuntabel.

Penerapan PMK Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar memberikan hasil nyata. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, Dana Desa menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.