Musyawarah BPD Persetujuan Rancangan APB Desa Bancak Tahun 2024

20 Desember 2023
Admin Desa
Dibaca 1.699 Kali
Musyawarah BPD Persetujuan Rancangan APB Desa Bancak Tahun 2024

InfoBancak- Senin, 18 Desember 2023. Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancak menggelar musyawarah pada hari Senin, 18 Desember 2023, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Balai Desa Bancak. Materi yang dibahas meliputi beberapa poin penting terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2024. Berikut adalah rangkuman hasil musyawarah:

  1. Maksud dan Penjelasan Musyawarah oleh BPD

    BPD menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah sebagai langkah awal dalam menyusun APB Desa tahun 2024, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa 2024

    Rancangan peraturan desa membahas aspek-aspek kunci seperti: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; e. Bidang Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

  3. Penjelasan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

    Kepala Desa dan Sekretaris Desa memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan keuangan desa, dengan fokus pada Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa 2024.

  4. Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APB Desa 2024

    Melalui diskusi yang konstruktif, BPD dan Kepala Desa menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2024 sebagai hasil musyawarah.

Setelah tahap tersebut, hasil kesepakatan sebagai berikut:

  1. Persetujuan Rancangan APB Desa TA 2024

    BPD dan Kepala Desa sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2024.

  2. Evaluasi APB Desa oleh Pemerintah Desa Bancak

    Pemerintah Desa Bancak berkomitmen untuk membawa rancangan yang telah disepakati kepada Camat Bancak guna meminta evaluasi lebih lanjut terhadap APB Desa 2024.

Dengan demikian, Musyawarah BPD ini dianggap selesai dan hasilnya akan dijadikan dasar untuk langkah selanjutnya dalam menyusun dan melaksanakan APB Desa tahun anggaran 2024. Semua keputusan tersebut diambil dengan penuh tanggung jawab dan dalam semangat memajukan kesejahteraan masyarakat Desa Bancak.