Permohonan Informasi Publik

Langkah permohonan Informasi Publik di Desa Bancak sebagai berikut:
Langkah 1
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik. Link download surat dibawah.
Langkah 2
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.
Langkah 3
Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.
Langkah 4
Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.
