KEARIFAN LOKAL
01 Januari 2025
Admin Desa
Dibaca 352 Kali
| INDIKATOR | NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | LINK AKSES | |
| V.1 | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) | |
| 2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | SK Inplementasi Nilai Anti Korupsi | ||
| V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | SK Tokoh Anti Korupsi |
| 2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan |
Video Dukungan Bapak Camat Bancak Dukungan Pemerintah Desa |
||
| 3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | |||
| 4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | Penyampaian nilai desa anti korupsi kepada warga oleh tokoh masyarakat | ||
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin