Desa Bancak Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025

24 Desember 2025
Admin Desa
Dibaca 30 Kali
Desa Bancak Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025

Bancak,23 Desember 2025 – Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Diskominfo dan Dispermasdes Kabupaten Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembentukan desa percontohan antikorupsi guna mengukur capaian tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penilaian tersebut dilaksanakan pada rentang waktu 15 hingga 24 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang Nomor 700/2135/2025 tanggal 11 Desember 2025. Desa Bancak menjadi salah satu dari 51 desa di Kabupaten Semarang yang ditunjuk untuk mengikuti program penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Sebelum pelaksanaan penilaian, Pemerintah Desa Bancak telah melakukan berbagai persiapan dengan melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan melalui website desa. Dokumen tersebut meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan tingkat pemenuhan dokumen mencapai minimal 90 persen sesuai ketentuan tim penilai.

Pelaksanaan penilaian bertempat di Balai Desa Bancak dan berlangsung dengan tertib serta lancar. Pemerintah desa menyiapkan sarana dan prasarana pendukung berupa LCD proyektor, sound system, serta akses internet guna menunjang proses presentasi dan verifikasi dokumen oleh tim penilai.

Kegiatan penilaian dihadiri oleh Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, seluruh Perangkat Desa, BPD, perwakilan lembaga desa, pengurus BUMDes, serta penyedia jasa yang bermitra dengan pemerintah desa. Kehadiran seluruh unsur tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Susunan acara penilaian diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pemutaran Jingle Desa Antikorupsi, serta pembacaan doa. Selanjutnya, Pemerintah Desa Bancak memaparkan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi klarifikasi dan penilaian oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang dan tim.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bancak Amin Sunaryo menyampaikan bahwa keikutsertaan Desa Bancak dalam penilaian Desa Antikorupsi merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun budaya jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan penilaian ini, diharapkan Desa Bancak mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.