Pemdes Bancak Ikuti Desk Rancangan APBDES Tahun 2023

27 Desember 2022
Admin Desa
Dibaca 772 Kali
Pemdes Bancak Ikuti Desk Rancangan APBDES Tahun 2023

InfoBancak- 27 Desember 2022. Dalam rangka Pra-Penetapan APBDES Tahun 2023, Sekretaris Desa Bancak, Nur Arif Sulistyo, S.PD mengikuti desk APBDES Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Bancak. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 22 memberikan amanat kepada Kecamatan  untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. Tugas ini semakin menguat sejak  adanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas Pembinaan dan tugas pengawasan tersebut dipertegas  dan diperinci dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6  tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan di dalam PP tersebut bahwa salah satu tugas Kecamatan adalah memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

Dalam kesepatan tersebut hadir sebagai evaluator dan narasumber Pendamping Desa Kec. Bancak, Tri Haryadi SH, Kasi PPMD Kec. Bancak, Neny Cahyaningsih, SE , Staf PPMD Muh Bero dan PLD Bancak Habib Rahmadhani. Hadir sebagai peserta pula Sekdes Plumutan, Didik Puryanto dan PLT Sekdes Boto Eko Cristiyanto. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Rancangan APBDes untuk di tetapkan menjadi Perdes APBDes Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa maksimal 31 Desember 2022. Perlu diketahui bahwa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan rencana keuangan tahunan bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Rancangan APBDes wajib melalui evaluasi terlebih dahulu oleh bupati sebelum ditetapkan menjadi APBDes. Berdasarkan Pasal 30 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada camat.

Salah satu bahasan terkait desk APBDES adalah terkait PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sebagai amanat PMK tersebut adalah Dana Desa maksimal 3% dapat digunakan untuk kegiatan operasional Desa, BLT DD 10%-25 % maksimal dan Ketahanan Pangan minimal 20%. Di rencanakan pada tanggal 30 Desember 2022, seluruh desa se Kec. Bancak dapat menetapkan APBDES tahun 2023.