Page 44 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 44

dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;


                                       i)  proses  berulang,  yaitu  pengkajian  terhadap  suatu

                                          masalah/hal  dilakukan  secara  berulang  sehingga

                                          mendapatkan hasil yang terbaik; dan


                                       j)  penggalian    informasi,    yaitu    di    dalam    menemukan
                                          masalah  dilakukan penggalian  informasi  melalui  alat

                                          kajian  keadaan  desa  dengan  sumber informasi utama
                                          dari peserta musyawarah perencanaan.


                               2.  Pendekatan  Kultural,  dengan  cara  memperhatikan kebiasaan-

                                   kebiasaan    masyarakat,  yang  selanjutnya  dijadikan  meteri

                                   potensi  masyarakat  desa  untuk  dikembangkan.    Termasuk
                                   didalamnya    kebiasaan    dalam    bercocok    tanam,  membangun

                                   rumah,  hingga  kebiasaan  lain  ang  bersifat  tradisi  adat  dan

                                   budaya setempat.


                                       a)  Melanjutkan  berbagai  program  yang  belum  dicapai
                                          oleh  Kepala  Desa sebelumnya;


                                       b)  Mengembangkan  sarana  dan  prasarana  pendidikan,

                                          pemerataan    dan  optimalisasi  di  bidang  pendidikan
                                          dasar dan menengah;


                                       c)  Pengembangan  dan  peningkatan  di  bidang

                                          pelayanan  kesehatan masyarakat;


                                       d)  Pemeliharaan, revitalisasi dan pelestarian budaya desa;


                                       e)  Peningkatan,    pemeliharaan    dan    pengelolaan    di
                                          bidang  pemuda  dan olahraga;


                                       f)  Meningkatkan    serta    mewujudkan    keamanan    dan

                                          ketenteraman  di lingkungan Desa Bancak.













                                                                                                                 43
                        Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49