Page 44 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 44
dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
i) proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu
masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga
mendapatkan hasil yang terbaik; dan
j) penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan
masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat
kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama
dari peserta musyawarah perencanaan.
2. Pendekatan Kultural, dengan cara memperhatikan kebiasaan-
kebiasaan masyarakat, yang selanjutnya dijadikan meteri
potensi masyarakat desa untuk dikembangkan. Termasuk
didalamnya kebiasaan dalam bercocok tanam, membangun
rumah, hingga kebiasaan lain ang bersifat tradisi adat dan
budaya setempat.
a) Melanjutkan berbagai program yang belum dicapai
oleh Kepala Desa sebelumnya;
b) Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan,
pemerataan dan optimalisasi di bidang pendidikan
dasar dan menengah;
c) Pengembangan dan peningkatan di bidang
pelayanan kesehatan masyarakat;
d) Pemeliharaan, revitalisasi dan pelestarian budaya desa;
e) Peningkatan, pemeliharaan dan pengelolaan di
bidang pemuda dan olahraga;
f) Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan
ketenteraman di lingkungan Desa Bancak.
43
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

