Page 42 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 42
h. Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan
kemiskinan
i. Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
1) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
2) Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
3) Kelompok Perempuan
4) Kelompok Tani
5) Kelompok Masyarakat Miskin
6) Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
7) Kelompok perlindungan anak
8) Kelompok Pemuda
9) Kelompok Kesenian
10) Kelompok Keagamaan
11) Kelompok Simpan Pinjam
12) Kelompok Tenaga Pengajar
13) Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa antara lain :
1) Penanggulangan Bencana
2) Penanganan Keadaan Darurat
3) Penanganan Keadaan Mendesak (BLT)
4.2.4. Strategi Pencapaian
Dalam pengembangan desa khususnya pada 2 (dua)
tahun mendatang Pemerintah Desa Bancak menggunakan
satrategi berupa pedekatan sosial kultural dengan
memperhatikan relevansi konpetensi masyarakat, hal ini dapat
diwujudkan dalam bentuk dan tahapan kegiatan yang
berdasarkan keadaan masyarakat sebenarnya dan bukan
pedekatan metodologis saja namun harus berkelanjutan dan
informatif sehingga menunjang kemandirian yang berdaya saing.
41
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

