Page 46 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 46
dilakukan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan nyata
masyarakat. Dengan demikian, masyarakat desa terlibat secara aktif dalam
proses perencanaan, yang tidak hanya memperkuat rasa kepemilikan
terhadap hasil pembangunan tetapi juga memastikan bahwa program-
program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan lokal.
Dalam konteks ini, akurasi kegiatan yang diidentifikasi dalam
RPJMDesa menjadi krusial. Kegiatan yang tepat sasaran dan relevan
dengan kondisi desa akan lebih mudah diakses serta diimplementasikan
oleh masyarakat. Transparansi dan kemudahan akses ini diharapkan
mampu mendorong percepatan pembangunan desa menuju kemandirian,
di mana desa tidak hanya bergantung pada sumber daya eksternal, tetapi
mampu mengoptimalkan potensi internal untuk pembangunan yang
berkelanjutan.
Selanjutnya, dokumen Perubahan RPJMDesa akan berfungsi sebagai
pedoman jangka panjang, dengan cakupan waktu delapan tahun.
Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan. Penyusunan RKP Desa yang akurat
dan terperinci akan memastikan bahwa setiap kegiatan yang telah
direncanakan dalam RPJMDesa dapat dianggarkan secara proporsional
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Dengan
demikian, alokasi anggaran dapat lebih efisien dan tepat guna,
memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar
mendukung tujuan pembangunan yang telah disepakati bersama.
Demikian Perubahan RPJM Desa Bancak ini dibuat untuk
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan 8 (delapan) tahun
ke depan, yang untuk selanjutnya akan dijabarkan dalam Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
Bancak, 5 September 2024
KEPALA DESA BANCAK
TTD
AMIN SUNARYO
45
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

