Page 46 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 46

dilakukan  secara  partisipatif  dan  berorientasi  pada  kebutuhan  nyata
                        masyarakat. Dengan demikian, masyarakat desa terlibat secara aktif dalam

                        proses  perencanaan,  yang  tidak  hanya  memperkuat  rasa  kepemilikan
                        terhadap  hasil  pembangunan  tetapi  juga  memastikan  bahwa  program-

                        program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan lokal.

                               Dalam  konteks  ini,  akurasi  kegiatan  yang  diidentifikasi  dalam
                        RPJMDesa  menjadi  krusial.  Kegiatan  yang  tepat  sasaran  dan  relevan

                        dengan  kondisi  desa  akan  lebih  mudah  diakses  serta  diimplementasikan

                        oleh  masyarakat.  Transparansi  dan  kemudahan  akses  ini  diharapkan
                        mampu  mendorong  percepatan  pembangunan  desa  menuju  kemandirian,

                        di mana desa tidak hanya bergantung pada sumber daya eksternal, tetapi

                        mampu  mengoptimalkan  potensi  internal  untuk  pembangunan  yang
                        berkelanjutan.

                               Selanjutnya, dokumen Perubahan RPJMDesa akan berfungsi sebagai

                        pedoman  jangka  panjang,  dengan  cakupan  waktu  delapan  tahun.
                        Dokumen  ini  juga  menjadi  acuan  dalam  penyusunan  Rencana  Kerja

                        Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan. Penyusunan RKP Desa yang akurat

                        dan  terperinci  akan  memastikan  bahwa  setiap  kegiatan  yang  telah
                        direncanakan  dalam  RPJMDesa  dapat  dianggarkan  secara  proporsional

                        dalam  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  (APBDesa).  Dengan

                        demikian,  alokasi  anggaran  dapat  lebih  efisien  dan  tepat  guna,
                        memastikan  bahwa  setiap  rupiah  yang  dialokasikan  benar-benar

                        mendukung tujuan pembangunan yang telah disepakati bersama.
                               Demikian    Perubahan  RPJM    Desa    Bancak    ini    dibuat    untuk

                        menjadi  pedoman  dalam  pelaksanaan pembangunan  8  (delapan)  tahun

                        ke  depan,  yang  untuk  selanjutnya  akan  dijabarkan  dalam Rencana
                        Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)



                                                                                 Bancak, 5 September 2024
                                                                                 KEPALA DESA BANCAK


                                                                                          TTD

                                                                                 AMIN SUNARYO









                                                                                                                 45
                        Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51