Page 39 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 39
pokok dan fungsinya
4.2.3 Program Pembangunan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Bancak yang
meliputi empat bidang, maka untuk Program Pembangunan Desa yang
ada di Desa Bancak tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan desa
antara lain:
a. Penetapan dan penegasan batas Desa
b. Pendataan Desa
c. Penyusunan tata ruang Desa
d. Penyelenggaraan musyawarah Desa
e. Pengelolaan informasi Desa
f. Penyelenggaraan perencanaan Desa
g. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
Desa
h. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
i. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat
Desa
j. Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
k. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
l. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, kegiatan desa antara
lain :
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur
dan lingkungan Desa antara lain:
1. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
3. Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
4. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
5. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
6. Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian
di Desa
38
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

