Page 39 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 39

pokok dan fungsinya


                        4.2.3  Program Pembangunan Desa


                                   Sesuai  dengan  arah  kebijakan  yang  ada  di  Desa  Bancak  yang

                            meliputi empat bidang, maka untuk Program Pembangunan Desa yang

                            ada di Desa Bancak tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :
                                  Bidang  penyelenggaraan  Pemerintahan    Desa,  kegiatan  desa

                                   antara lain:


                                   a. Penetapan dan penegasan batas Desa
                                   b. Pendataan Desa

                                   c. Penyusunan tata ruang Desa

                                   d. Penyelenggaraan musyawarah Desa
                                   e. Pengelolaan informasi Desa

                                   f.  Penyelenggaraan perencanaan Desa

                                   g. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
                                      Desa

                                   h. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa

                                   i.  Pelaksanaan  Pemilihan  Kepala  Desa  dan  Pengisian  Perangkat
                                      Desa

                                   j.  Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa

                                   k. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
                                   l.  Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


                                  Bidang Pelaksanaan  pembangunan  Desa, kegiatan desa antara

                                   lain :


                                     Pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  infrasruktur

                                      dan lingkungan Desa antara lain:
                                      1.  Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa

                                      2.  Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani

                                      3.  Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
                                      4.  Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan

                                      5.  Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
                                      6.  Pengembangan  sarana  dan  prasarana  produksi  pertanian

                                          di Desa




                                                                                                                 38
                        Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44