Page 45 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 45

BAB  V

                                                             PENUTUP



                               Dalam  membuat  perencanaan  pembangunan  desa  diperlukan
                        partisipasi  dari  masyarakat,  tokoh  masyarakat,  Badan  Permusyawaratan

                        Desa,  Lembaga  Ketahanan  Masyarakat  Desa,  Kepala  Desa  serta  unsur
                        masyarakat  lain  yang  mendukung  program  pembangunan  desa.

                        Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan perencanaan yang

                        ada  di  Kabupatan  dan  Nasional/Pusat.  Pelaksanaan  pembangunan  desa
                        haruslah berdasar pada empat bidang utama, yaitu Bidang Pemerintahan

                        Desa,  Bidang  Pembangunan  Desa,  Bidang  Pembinaan  Masyarakat  dan

                        Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan.
                               Sebagai  upaya  bersama  untuk  mewujudkan  program-program

                        pembangunan  di  desa,  maka  desa  perlu  menyususn  dokumen
                        perencanaan  pembangunan  desa  yang  berupa  Perubahan  Rencana

                        Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  atau  Perubahan  RPJM  Desa.

                        Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang
                        berisi  tentang  program-program  pembangunan  desa  selama  Kepala  Desa

                        menjabat.

                               Keberhasilan  pelaksanaan  pembangunan  di  tingkat  desa  pada
                        dasarnya    ditentukan    oleh  sejauh    mana    komitmen    dan    konsistensi

                        pemerintahan    dan   masyarakat    desa   saling  bekerjasama    membangun

                        desa.    Keberhasilan    pembangunan    yang    dilakukan    secara  partisipatif
                        mulai  dari  perencanaan,  pelaksanaan  sampai  pada  monitoring  evaluasi

                        akan  lebih  menjamin    keberlangsungan    pembangunan    di    desa.

                        Sebaliknya  permasalahan  dan ketidakpercayaan  satu  sama  lain  akan
                        mudah    muncul    manakala    seluruh    komunikasi    dan  ruang  informasi

                        bagi masyarakat tidak memadai.

                               Diharapkan    proses    penyusunan    Perubahan  RPJMDesa    yang
                        benar-benar    partisipatif    dan    berorientasi  pada    kebutuhan    riil

                        masyarakat    akan    mendorong    percepatan    pembangunan    skala    desa
                        menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat

                        dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses

                        penyusunan APBDesa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
                               Proses  penyusunan  Perubahan  RPJMDesa  di  Desa  Bancak

                        merupakan  langkah  strategis  untuk  memastikan  pembangunan  desa



                                                                                                                 44
                        Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50