Page 16 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 16

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
                             10  Tahun  2010  tentang  Pajak  Daerah  (Lembaran  Daerah  Kabupaten

                             Semarang  Tahun  2013  Nomor  12,  Tambahan  Lembaran  Daerah

                             Kabupaten Semarang Nomor 3);
                         21. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang

                             Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun

                             2011  Nomor  8,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Semarang
                             Nomor  8),  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan

                             Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang

                             Perubahan  Atas  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Semarang  Nomor  8
                             Tahun  2011  Tentang  Retribusi  Jasa  Umum  (Lembaran  Daerah

                             Kabupaten  Semarang  Tahun  2018  Nomor  13,  Tambahan  Lembaran
                             Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);

                         22. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang

                             Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
                             2012  Nomor  2,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Semarang

                             Nomor  1)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah

                             Kabupaten  Semarang  Nomor  1  Tahun  2017  tentang  Perubahan  Atas
                             Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang

                             Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun

                             2017  Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Semarang
                             Nomor 1);

                         23. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2023 tentang
                             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun

                             Anggaran  2024  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Semarang  Tahun  2018

                             Nomor 14);
                         24. Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran

                             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun

                             Anggaran  2024    (Berita  Daerah  Kabupaten  Semarang  Tahun  2024
                             Nomor 2);


                  1.3  Pengertian

                               Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa,  selanjutnya

                      disingkat  RPJM  Desa,  adalah  Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Desa  untuk
                      jangka  waktu  5  (lima)  tahun.  Dalam  pembuatan  dokumen  RPJM  Desa  ini

                      dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang

                      disebut      dengan      nama      lain    adalah      musyawarah        antara      Badan



                                                                                                               15
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21