Page 17 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 17

Permusyawaratan  Desa,  Pemerintah  Desa,  dan  unsur  masyarakat  yang
                      diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,

                      kegiatan,  dan  kebutuhan  Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran

                      Pendapatan  dan  Belanja  Desa,  swadaya  masyarakat                     Desa,  dan/atau
                      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam dokumen

                      RPJM  Desa  ini  memuat  visi  dan  misi  kepala  Desa,  arah  kebijakan

                      pembangunan  Desa,  serta  rencana  kegiatan  yang  meliputi  bidang
                      penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  pembangunan  Desa,

                      pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


                  1.4  Maksud dan Tujuan

                       Maksud
                         RPJM Desa Bancak ini dibuat dengan maksud:

                          1.  Sebagai  pedoman  pada  Pemerintah  Desa  tentang  kegiatan-kegiatan

                             yang ada di desa selama masa jabatan Kepala Desa.
                          2.  Sebagai  penjabaran  dari  visi  dan  misi  Kepala  Desa  dalam

                             melaksanakan program Kepala Desa selama masa jabatannya.


                         Tujuan

                         RPJM Desa Bancak ini dibuat dengan tujuan:

                         1.  Sebagai pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat visi
                             dan  misi  kepala  Desa,  arah  kebijakan  pembangunan    Desa,    serta

                             rencana    kegiatan    yang    meliputi    bidang  penyelenggaraan
                             Pemerintahan    Desa,    pelaksanaan    pembangunan    Desa,  pembinaan

                             kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

                         2.  Memberikan  gambaran  prioritas  permasalahan  desa  yang  harus
                             ditanggulangi  dan  potensi  unggulan  yang  berpeluang  untuk

                             dikembangkan melalui program pembangunan desa.

                         3.  Memberikan  arah  program  dan  kegiatan-kegiatan  yang  dapat
                             dilaksanakan  sesuai  dengan  prioritas  kebutuhan  masyarakat  yang

                             sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Semarang.

















                                                                                                               16
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22