Page 17 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 17
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam dokumen
RPJM Desa ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud
RPJM Desa Bancak ini dibuat dengan maksud:
1. Sebagai pedoman pada Pemerintah Desa tentang kegiatan-kegiatan
yang ada di desa selama masa jabatan Kepala Desa.
2. Sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa dalam
melaksanakan program Kepala Desa selama masa jabatannya.
Tujuan
RPJM Desa Bancak ini dibuat dengan tujuan:
1. Sebagai pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat visi
dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta
rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Memberikan gambaran prioritas permasalahan desa yang harus
ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang untuk
dikembangkan melalui program pembangunan desa.
3. Memberikan arah program dan kegiatan-kegiatan yang dapat
dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat yang
sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Semarang.
16
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

