PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Bancak, 29 Desember 2025. Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi pedoman nasional bagi desa dalam merencanakan serta melaksanakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan desa termasuk pencegahan dan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
Fokus lainnya mencakup program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa, pengembangan energi terbarukan, serta penguatan lembaga ekonomi desa, khususnya dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah juga mendorong pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
Selain pembangunan fisik, Dana Desa tahun 2026 juga dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, seperti penyediaan akses internet, penguatan sistem informasi desa, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Seluruh penggunaan Dana Desa wajib direncanakan melalui Musyawarah Desa, dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan fokus dan anggaran penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui berbagai media informasi. Apabila kewajiban publikasi tidak dilaksanakan, desa dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga. -
Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pencegahan dan penanganan bencana di tingkat desa. -
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa
Difokuskan pada pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan gizi masyarakat, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular. -
Ketahanan Pangan dan Lumbung Pangan Desa
Penguatan produksi pangan lokal, pengelolaan lumbung pangan desa, serta dukungan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan desa. -
Pengembangan Energi Terbarukan Desa
Pemanfaatan potensi energi terbarukan berbasis desa untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan energi. -
Penguatan Lembaga Ekonomi Desa
Dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat. -
Pembangunan Infrastruktur Desa Padat Karya Tunai
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk meningkatkan pendapatan warga. -
Pengembangan Infrastruktur dan Digitalisasi Desa
Penyediaan akses internet desa, penguatan sistem informasi desa, serta peningkatan literasi dan layanan digital masyarakat. -
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Seluruh penggunaan Dana Desa wajib direncanakan melalui Musyawarah Desa, dilaksanakan secara partisipatif, serta dipublikasikan kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 semakin tepat sasaran, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mampu mendorong desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin