Page 31 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 31
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
Masalah adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak sesuai dengan
kondisi atau keadaan.
Potensi desa adalah sumber daya yang ada di desa yang dapat
didayagunakan untuk menyelesaikan masalah.
1. Inventarisasi Masalah Dan Potensi Desa Berdasarkan Tiga Alat Kajian
Dalam menginventarisasi masalah dan potensi yang terdapat di Desa
Bancak dilakukan melalui kegiatan pengkajian keadaan desa (PKD).
Dimana pelaksanaan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) di tingkat
dusun terhadap masalah dan potensi yang ada di Desa Bancak dengan
menggunakan 3 (tiga) alat kajian, yaitu:
a) Sketsa Desa;
b) Kalender Musim;
c) Diagram Kelembagaan.
Dari hasil pengkajian keadaan desa (PKD) terhadap masalah dan
potensi yang telah dilakukan berdasarkan 3 (tiga) alat kajian tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa masalah dan potesi yang ada di Desa
Bancak adalah sebagai berikut :
a) Masalah dan Potensi Hasil dari Pengkajian Sketsa Desa;
b) Masalah dan Potensi Hasil dari Pengkajian Kalender Musim;
c) Masalah dan Potensi Hasil dari Pengkajian Diagram
Kelembagaan.
(Data Terlampir)
2. Pengelompokan Masalah Berdasarkan Bidang Kegiatan
Berdasarkan hasil pengkajian masalah dan potensi dari 3 (alat) kajian
tersebut diatas, maka masalah-masalah yang ada dapat
dirumuskan sesuai dengan bidang kegiatan sebagai berikut :
a) Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b) Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c) Masalah Bidang Pembinaan Masyarakat;
d) Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(Data Terlampir)
30
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

