Page 29 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 29
yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri
dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama Kepala Desa Dan Perangkat Desa
No Nama Jabatan
1 Amin Sunaryo Kepala Desa
2 Nur Arif Sulistyo Sekretaris Desa
3 Pasriah Kaur Keuangan
4 Lilik Susanto Kaur Umum Perencanaan
5 Siswanto Kasi Pemerintahan
6 Siswanto Pj. Kasi Pelayanan
7 Makali,S.Kom Kasi Kesejahteraan
8 Adi Supriyanto Kadus Krajan
9 Lilik Susanto Pj. Kadus Banaran
10 Ismanadi Kadus Banjarsari
11 Bisri Kadus Gunung Jayan
12 Ribut Wahyudi Kadus Ngentak
13 Nita Susanti Pj. Kadus Sawit
14 Nita Susanti Kadus Banyu Tarung
28
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

