Page 33 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 33
Desa Bancak dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Tahun
2028.
4.1.1 Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan
masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan
desa. Penyusunan Visi Desa Bancak ini dilakukan dengan pendekatan
partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa
Bancak seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh
agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada
umumnya. Visi Desa Bancak adalah:
“Terwujudnya Desa Bancak Yang Sejahtera, Berbudi Pekerti dan
Bermartabat”
Rumusan visi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Terwujudnya Masyarakat Desa Bancak yang Sejahtera,
yang dimaksud adalah kondisi masyarakat Desa Bancak
yang terpenuhi kebutuhan dasar meliputi sandang,
pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar
pendidikan dan kesehatan secara layak, serta
terbukanya kesempatan kerja yang luas dan mampu
menyerap tenaga kerja dengan penghasilan yang
memadai.
2. Terwujudnya Masyarakat Desa Bancak yang Berbudi
Pekerti, adalah terwujudnya masyarakat yang mempunyai
perangai atau alhak yang santun, sopan, bertanggung
jawab, disiplin, jujur, ikhlas dan lain sebagainya dalam
kehidupan sehari-hari.
3. Terwujudnya Desa Bancak Yang Bermartabat adalah
terwujudnya masyarakat yang berwibawa, memiliki harga
diri sesuai dengan ajaran agama.
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran
kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan
yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini.
Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah
perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik,
32
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

