Page 32 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 32

BAB IV

                             RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

                                                             (RPJMDes)


                        4.1 Visi dan Misi

                                    Penyusunan  RPJMDes,  diawali  dengan  penjaringan

                             masalah  yang  dilakukan  secara  partisipatif  mulai  dari  tingkat
                             RT dan RW dan dusun, dari kegiatan ini menghasilkan data dan

                             informasi  dari  tingkat  komunitas,  selanjutnya  tim  Penyusun

                             menyelenggarakan            Forum          diskusi       Desa         untuk
                             mengkompilasikan data hasli penjaringan masalah.

                                      Beberapa isu strategis yang terkait dengan pelaksanaan

                             pembangunan di wilayah Desa Bancak antara lain: Peningkatan
                             kualitas  pelayanan  masyarakat,  peningkatan  sumber  daya

                             manusia  melalui  pemerataan  fasilitas  pendidikan,  peningkatan

                             laju  pertumbuhan  ekonomi  kemasyarakatan,  peningkatan
                             kondisi  lingkungan  hidup,  pemerataan  dan  peningkatan

                             infrastruktur  sarana  umum  (jalan  Desa,  Jaringan  irigasi,

                             floorisasi jalan setapak, sarana olah raga, pelayanan kesehatan).
                             Hal  ini  merupakan  tantangan  yang  harus  dihadapi  bagi

                             kepemimpinan  Kepala  Desa  Bancak,  terpilih  periode  Tahun
                             2020  sampai  dengan  Tahun  2028,  dalam  upaya  meningkatkan

                             kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

                                      Berdasarkan  kondisi  saat  ini  maupun  tantangan  dan
                             peluang  yang  akan dihadapi  dalam  lima  tahun  kedepan, maka

                             harus disusun sebuah agenda dan prioritas pembangunan bagi

                             pemerintah  Desa  Bancak  agar  tujuan  dan  sasaran  yang  ingin
                             dicapai  dapat  terukur  dan  terkendali.  Dengan  demikian,  Visi

                             dan Misi Kepala Desa terpilih harus mengakomodir hal tersebut
                             yang  selanjutnya  akan  dijabarkan  dalam  dokumen  Rencana

                             Pembangunan  Jangka  menengah  Desa  (RPJMDes)  Bancak,

                             tahun  Tahun  2020  sampai  dengan  Tahun  2028,  yang  akan
                             dijadikan     pedoman       bagi    setiap     stakeholder      (pemangku

                             kepentingan/seluruh  masyarakat)  dalam  menyusun  rencana

                             program  kerja  dalam  melaksanakan  kegiatan  pemerintahan  di





                                                                                                                 31
                        Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37