Page 28 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 28
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah
menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan
kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai
sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih
tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari
masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan
dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya
dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2.3. Kondisi Pemerintahan Desa
2.3.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Bancak dengan luas wilayah 511,51 ha. Desa
Bancak terdiri dari tujuh dusun yaitu: Dusun Krajan, Dusun Banaran,
Dusun Sawit, Dusun Banjarsari, Dsn Banyutarung, Dusun Gunung Jayan,
Dusun Ngentak. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Bancak
terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata
Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan,
Kasi Kesejahteraan dan 7 Kepala Dusun. Desa Bancak terdiri dari 13
Rukun Warga (RW) dan 26 Rukun Tangga (RT).
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di
dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki
peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-
undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan
di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau
27
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

