Page 28 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 28

b.  Perencanaan  secara  partisipatif,  terbuka  dan  demokratis  sudah
                                    menjadi  kebiasaan  bagi  masyarakat  dalam  merencanakan

                                    kegiatan  pembangunan  dan  masyarakat  mampu  membangun

                                    kemitraan  dengan  berbagai  pihak  untuk  menggalang  berbagai
                                    sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,

                                 c.  Kapasitas  pemerintahan  daerah  meningkat  sehingga  lebih

                                    tanggap  dalam  upaya  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat,
                                    antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.

                                 d.  Keberadaan       fasilitator/konsultan        atas     permintaan        dari

                                    masyarakat  atau  pemerintah  daerah  sesuai  keahlian  yang
                                    dibutuhkan  oleh  masyarakat  dalam  merencanakan  kegiatan

                                    pembangunan  agar  masyarakat  mampu  membangun  kemitraan
                                    dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya

                                    dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.


                  2.3. Kondisi Pemerintahan Desa

                  2.3.1 Pembagian Wilayah Desa
                                Luas  wilayah  Desa  Bancak  dengan  luas  wilayah    511,51  ha.  Desa

                         Bancak  terdiri  dari  tujuh  dusun  yaitu:  Dusun  Krajan,  Dusun  Banaran,
                         Dusun Sawit, Dusun Banjarsari, Dsn Banyutarung, Dusun Gunung Jayan,

                         Dusun Ngentak. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Bancak

                         terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata
                         Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan,

                         Kasi  Kesejahteraan  dan  7  Kepala  Dusun.  Desa  Bancak  terdiri  dari  13

                         Rukun Warga (RW) dan 26 Rukun Tangga (RT).


                  2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa

                                Sebagaimana  dipaparkan  dalam  UU  No.  06  tahun  2014  bahwa  di
                         dalam  Desa  terdapat  tiga  kategori  kelembagaan  Desa  yang  memiliki

                         peranan  dalam  tata  kelola  Desa,  yaitu:  Pemerintah  Desa,  Badan

                         Permusyawaratan  Desa  dan  Lembaga  Kemasyarakatan.  Dalam  undang-
                         undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan

                         di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa

                         dan  Badan  Permusyawaratan  Desa.  Pemerintahan  Desa  ini  dijalankan
                         untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat  setempat

                         berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan

                         dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau



                                                                                                               27
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33