Page 26 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 26
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan
penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun
anggaran.:
1. Sumber Pendapatan Desa
a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain
pendapatan asli desa yang sah;
b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari
retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa
yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara
proporsional;
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang
pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang
merupakan alokasi dana desa;
d. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
Pemerintah;
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Bancak sebagaian besar mata pencaharian
penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama
Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
h. Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada
diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus
25
Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028

