Page 26 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 26

Pendapatan        desa      merupakan         jumlah       keseluruhan
                                penerimaan  desa  yang  dibukukan  dalam  APBDes  setiap  tahun

                                anggaran.:

                                   1.  Sumber Pendapatan Desa
                                       a.  Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil

                                            swadaya dan   partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain

                                            pendapatan asli desa yang sah;
                                       b.  Bagi  hasil  pajak  daerah  kabupaten  untuk  desa  dan  dari

                                            retribusi  kabupaten  sebagian  diperuntukkan  bagi  desa

                                            yang  merupakan  pembagian  untuk  setiap  desa  secara
                                            proporsional;

                                       c.  Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
                                            yang    diterima     oleh     kabupaten       untuk     desa     yang

                                            pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang

                                            merupakan alokasi dana desa;
                                       d.  Bantuan  keuangan  dari  pemerintah,  Pemerintah  Propinsi

                                            dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan

                                            Pemerintah;
                                       e.  Hibah  dan  sumbangan  dari  pihak  ketiga  yang  tidak

                                            mengikat.

                                    2.  Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
                                       Pemerintah  Daerah    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                       huruf d disalurkan melalui kas desa;
                                    3.  Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh

                                       Desa  tidak  dibenarkan  diambil  alih  oleh  Pemerintah,

                                       Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
                                       Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :

                                       a.   Tanah kas desa

                                       b.   Bangunan desa yang dikelola desa
                                       c.   Lain-lain kekayaan milik desa

                                              Desa  Bancak  sebagaian  besar  mata  pencaharian

                                       penduduknya  adalah  petani  yang  mayoritas  memeluk  agama
                                       Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.

                           h.   Prasarana dan Sarana Desa

                                        Pembangunan  masyarakat  desa  diharapkan  bersumber  pada
                                diri  sendiri  (kemandirian)  dan  perkembangan  pembangunan  harus





                                                                                                               25
                  Rencana Pembangunan  Jangka Menenengah Desa Bancak Tahun 2020-2028
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31