Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

03 Januari 2026
Admin Desa
Dibaca 2.206 Kali
Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan Dana Desa yang akan mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan Dana Desa. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota BPD. Pemerintah juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding, baik di dalam maupun ke luar wilayah kabupaten/kota. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa, sehingga pembiayaannya harus bersumber dari anggaran lain yang sah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025. Aturan ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa lebih tertib dan tidak menimbulkan beban anggaran lintas tahun.

Selain itu, Dana Desa dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan. Dana Desa harus difokuskan sepenuhnya pada program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam menyusun perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan desa yang berkeadilan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.