Musyawarah Desa Bancak Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Bancak, Jumat (26/12/2025). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bancak bersama Pemerintah Desa Bancak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Balai Desa Bancak pada pukul 13.00 WIB.
Kegiatan Musdes tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua KDMP Desa Bancak beserta anggota, ketua RT dan RW, ketua Posyandu, ketua PKK Desa Bancak, serta seluruh perangkat Desa Bancak. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Musyawarah dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa Bancak dan diawali dengan pemaparan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Desa Bancak. Rancangan tersebut memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Bancak, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 difokuskan salah satunya untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat perekonomian desa.
Sementara itu, Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Desa Bancak mengalami penurunan pagu Dana Desa dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, Pemerintah Desa bersama BPD tetap berkomitmen mengalokasikan Dana Desa secara tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
“Walaupun terjadi penurunan pagu Dana Desa, kami bersama BPD dan masyarakat sepakat untuk mengalihkan sebagian anggaran tersebut untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, karena koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ungkap Amin Sunaryo.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan gedung koperasi dilakukan melalui perencanaan yang matang dan tetap memperhatikan prioritas kebutuhan desa lainnya, sehingga pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.
Setelah melalui proses pembahasan dan menerima masukan dari peserta musyawarah, Musyawarah Desa secara mufakat menetapkan APBDes Desa Bancak Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan APBDes ini menjadi landasan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Pemerintah Desa Bancak pada tahun 2026, serta mencerminkan sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam membangun Desa Bancak yang mandiri dan sejahtera.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin