Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, Hadiri Sosialisasi Program Santunan Kematian untuk Warga Kabupaten Semarang

10 September 2024
Admin Desa
Dibaca 537 Kali
Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, Hadiri Sosialisasi Program Santunan Kematian untuk Warga Kabupaten Semarang

Jum'at, 6 September 2024. Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, turut menghadiri kegiatan sosialisasi program santunan kematian bagi warga kurang mampu di Kabupaten Semarang yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Semarang pada Jum'at, 6 September 2024.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan mekanisme dan persyaratan terkait program santunan kematian yang disediakan oleh pemerintah bagi keluarga yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya. Program ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan meringankan beban finansial keluarga yang berduka. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahun 2024, yang menjadi dasar pelaksanaan santunan kematian bagi warga Kabupaten Semarang.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa santunan kematian ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga warga yang meninggal dunia, guna meringankan beban ekonomi serta membantu biaya pemakaman. Setiap keluarga yang kurang mampu dan memenuhi syarat administratif akan menerima santunan sesuai ketentuan yang diatur akan memperoleh santunan 1 juta rupiah. Proses pengajuan santunan melibatkan perangkat desa setempat yang bertanggung jawab untuk memverifikasi kelengkapan dokumen seperti surat kematian dan KTP almarhum.

Amin Sunaryo, dalam sambutannya, menyatakan dukungannya terhadap program ini dan berharap agar warga Desa Bancak yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan santunan tersebut. "Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. Kami di tingkat desa akan memastikan agar program ini tersosialisasi dengan baik dan memfasilitasi warga yang membutuhkan," ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa di Kabupaten Semarang. Dalam sesi diskusi, Dinas Sosial menjelaskan langkah-langkah pengajuan santunan, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses pencairan dana. Program ini diharapkan dapat memberikan keringanan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Melalui program ini, pemerintah Kabupaten Semarang ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya dalam menerima perlindungan sosial, khususnya saat mereka kehilangan anggota keluarga. Pemerintah daerah juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat bekerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Semarang akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat desa guna mempermudah proses pengajuan santunan serta memberikan pendampingan bagi keluarga yang membutuhkan. Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang, yang dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan sosial warga, sesuai dengan mandat Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahun 2024. Donwload Tatacara dan persyaratan adminitrasi dalam lampiran berikut ini.