Ikrar Wakaf Serentak Masjid dan Musholla se Desa Bancak

22 Agustus 2023
Admin Desa
Dibaca 563 Kali
Ikrar Wakaf Serentak Masjid dan Musholla se Desa Bancak

InfoBancak - Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah Desa Bancak bersama  Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bancak mengadakan Ikrar Wakaf Serentak Masjid dan Musholla se Desa Bancak. Kegiatan yang di inisiasi oleh Kepala Desa Bancak ini bertujuan untuk menegaskan secara hukum agama dan kepastian hukum negara terkait kepemilikan lahan dan bangunan tempat ibadah di Desa Bancak. Dalam Kegiatan ini adal 8 tempat ibadah diikrar wakafkan. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIb, yang dihadiri oleh Wakif, Nadhir dan Saksi.

PLT Kepala KUA Kec. Bancak Arif Andriansyah, mengapresiasi pelaksanan kegiatan ini beliau menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya.

Arif Andriansyah juga menceritakan bahwa pernah ada kejadian di masa lampau di mana ada orang yang mewakafkan sebidang tanah dengan harga yang pada saat itu dikatakan murah. Dengan alasan tidak ada bukti wakaf secara hukum dan akhirnya ahli waris menarik tanah wakaf tersebut dan menjualnya kepada pihak ketiga.  Beliau juga berkali-kali mengatakan bahwa perwakafan sebidang tanah yang baik haruslah dianggap sah secara hukum agama dan negara. Karena dengan dilindungi oleh undang-undang hukum Republik Indonesia, maka harta wakaf akan aman. 
Amin Sunaryo, Kepala Desa Bancak turut menyampaikan bahwa setelah proses ikrar wakaf ini, Pemerintah Desa akan memfasilitasi terbitnya sertifikat wakaf bersama BPN. "Ini mumpung ada program PTSL di Desa Bancak yang akan berakhir akhir bulan ini, sekalian kita ikutkan PTSL. Alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan lancar, semoga para wakif memperoleh ganjaran yang setimpal dan musholla/ tempat ibadah yang di wakafkan bermanfaat bagi masyarakat, Pungkasnya.