Pemerintah Desa Bancak Kabupaten Semarang, Resmi Bagikan, 873 Sertifikat Masal (PTSL)

12 Oktober 2023
Admin Desa
Dibaca 479 Kali
Pemerintah Desa Bancak Kabupaten Semarang, Resmi Bagikan, 873 Sertifikat Masal (PTSL)

InfoBancak - 12 Oktober 2023.  Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, telah sukses menyelenggarakan penyerahan sertifikat tanah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Acara berlangsung di Balai Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, pada Kamis (12/10/2023).

Dalam acara bersejarah ini, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Bancak, Sugeng, S.E., Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, dan Sekretaris Desa Bancak, Nur Arif Sulistyo, S.PD, bersama perangkat desa lainnya, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa sektor Kecamatan Bancak, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Camat Bancak, Sugeng SE, dan Kepala Desa Bancak, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima sertifikat dalam program PTSL tahun 2023. Hal ini merupakan bukti nyata pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Camat Bancak, Sugeng, S.E., yang ditemui di lokasi acara, menjelaskan bahwa sertifikat massa ini adalah hasil kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Semarang, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Alhamdulillah, tahun 2023 ini, dari sembilan desa di Kecamatan Bancak, delapan desa telah menerima program PTSL. Satu-satunya desa yang belum menerima program ini adalah Desa Pucung, namun kami telah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Semarang, dan Desa Pucung segera akan mengajukan permohonan," ujar Camat Sugeng.

Beliau menekankan bahwa pemberian sertifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat tercatat dengan baik, dan juga memberikan kemudahan layanan. Program PTSL ini memiliki administrasi yang lebih murah dan sederhana, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah secara hukum menjadi sah.

Camat Sugeng juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan BPN di Kecamatan Bancak atas dukungan program PTSL ini. Beliau berharap Desa Pucung juga dapat segera mendapatkan program serupa seperti delapan desa lainnya. "Kami sangat mengapresiasi kerjasama antara BPN Kabupaten Semarang dan pemerintah desa, khususnya di Kecamatan Bancak. Meskipun memerlukan waktu dan tenaga yang besar, program PTSL di Kecamatan Bancak ini berhasil selesai, dan hari ini kita dapat membagikan sertifikat kepada warga masyarakat," tambahnya.

Camat Sugeng juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat dengan baik, serta tidak meminjamkannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya.

Sekretaris Desa Bancak, Nur Arif Sulistyo, S.PD, menambahkan bahwa program PTSL ini telah mencatat 1024 pemohon sertifikat di Desa Bancak. Dari jumlah tersebut, sudah ada 900 sertifikat yang berhasil diterbitkan, dan pada hari ini, 873 sertifikat telah dibagikan kepada pemiliknya.

Arif juga berharap bahwa dengan adanya sertifikat ini, aset masyarakat dan aset fasilitas umum milik desa akan terlindungi dengan baik. "Semoga kedepan, aset-aset ini tetap teridentifikasi dengan baik, dan ketika ada pendataan, data-data tersebut akan valid," pungkasnya.