Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Bancak Perubahan RPJMDes 2020-2028
Rabu, 4 September 2024, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Balai Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, telah diadakan musyawarah perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan dan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Bancak periode 2020-2028. Acara ini dihadiri oleh Camat Bancak, Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta perwakilan kelompok masyarakat setempat.
Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, dengan notulen dari Lilik Susanto, perwakilan Pemerintah Desa Bancak, serta narasumber dari Tim Perumus, Nur Arif S. Materi utama yang dibahas adalah pemaparan rancangan RPJMDesa Bancak untuk periode 2020-2028, sekaligus melakukan revisi terhadap aspek-aspek yang memerlukan penyesuaian untuk menanggapi perkembangan dan kebutuhan terbaru desa.
Proses revisi ini penting untuk memastikan bahwa RPJMDesa tetap relevan dan responsif terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat serta kondisi-kondisi tak terduga, seperti penanggulangan bencana atau keadaan mendesak lainnya. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan-kebijakan desa lainnya.
Setelah pembahasan mendalam, seluruh peserta musyawarah mencapai kesepakatan akhir terkait lima bidang utama yang akan dimasukkan dalam rancangan dan revisi RPJMDesa Bancak. Bidang-bidang tersebut meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak.
Dokumen ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab oleh Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, bersama Ketua BPD, Miftakhudin, dan Camat Bancak, Sugeng, SE, pada tanggal 4 September 2024, sebagai dokumen resmi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta menjadi landasan untuk pelaksanaan pembangunan desa yang lebih baik.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin