Penandatanganan Perdes APBDes 2026 Dilaksanakan Serentak di Kecamatan Bancak
Bancak, Rabu (31/12/2025). Pemerintah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, memfasilitasi kegiatan Penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 secara serentak oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Bancak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Bancak pada Rabu, 31 Desember 2025.
Penandatanganan Perdes APBDes 2026 ini dihadiri oleh Camat Bancak Bambang Dwi Setayanto, S.Pd, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Moh. El Amin, Pendamping Desa Kecamatan Bancak Tri Haryadi, seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Bancak, serta Ketua BPD se-Kecamatan Bancak.
Dalam sambutannya, Camat Bancak Bambang Dwi Setayanto, S.Pd menyampaikan bahwa penandatanganan Perdes APBDes secara serentak merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa serta memastikan seluruh desa memiliki dasar hukum yang sah dalam melaksanakan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
“Penetapan dan penandatanganan Perdes APBDes ini menjadi landasan penting bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap seluruh pemerintah desa dapat melaksanakan APBDes secara disiplin, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Bancak, Tri Haryadi, menekankan pentingnya kesesuaian pelaksanaan APBDes dengan hasil Musyawarah Desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga program desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penandatanganan Perdes APBDes 2026 berlangsung tertib dan lancar, diawali dengan penjelasan singkat mekanisme penetapan Perdes, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Perdes APBDes oleh para Kepala Desa yang disaksikan oleh Ketua BPD masing-masing desa.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 secara serentak ini, seluruh desa di Kecamatan Bancak resmi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa pada tahun 2026, sekaligus menunjukkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin