Page 68 - RPJMDES BANCAK 2020-2028
P. 68

LAPORAN
                                   PELAKSANAAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA



            DESA           :  BANCAK
            KECAMATAN :       BANCAK
            KABUPATEN      :  SEMARANG

            I.  Latar Belakang
               Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah
               ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah
               dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas
               RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses
               penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan.
               Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan
               untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.

            II  Tujuan :
               Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat:
               a Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
               b Pengkajian Potensi Desa
               c Pengkajian Peluang pendayagunaan sumber daya Desa
               d Pengkajian permasalahan yang dihadapi
               e Merumuskan usulan rencana kegiatan masyarakat

            III Tim Pelaksana Pengkajian Keadaan Desa

               Pengkajian keadaan desa dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes dengan dipandu oleh
               Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan saling bekerja sama dengan TIPP Baseline
               100-0-100


            IV. Pendekatan dan Metode
               Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode
               P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa)

            VI.   Alat Kaji dan Instrumen
               Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Bagan
               Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan serta formulir-formulir dalam baseline 100-0-
               100

            VII.   Proses Pelaksanaan
               a Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi            tentang arah kebijakan
                  pembangunan kabupaten/kota
               b Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk
                  menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan
                  alat kaji tersebut di atas.

               c Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk
                  menemukenali peluang pendayagunaan sumber daya Desa
               d Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk
                  merumuskan usulan rencana kegiatan
               e Membuat rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun
                  dan/atau kelompok masyarakat
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73