Musrenbangdes Bancak Sepakati RKP Desa Tahun 2026

30 September 2025
Admin Desa
Dibaca 72 Kali
Musrenbangdes Bancak Sepakati RKP Desa Tahun 2026

Bancak, 29 September 2025 – Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Bancak mulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya.

Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, didampingi Sekretaris Desa, Nur Arif Sulistyo, sebagai notulis. Hadir pula sebagai narasumber antara lain Nur Hidayah (Ketua BPD Bancak), Tri Haryadi (Pendamping Desa), Neny Cahyaningsih (Kasi PPMD Kecamatan Bancak), serta Bambang Dwi Setyanto, S.Pd (Camat Bancak).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bancak menegaskan bahwa Musrenbangdes menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen RKP Desa. “Seluruh usulan dan masukan masyarakat akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2026, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa membahas tiga agenda utama, yaitu:

  1. Penyampaian rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa Tahun 2026.

  2. Pandangan resmi BPD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

  3. Usulan dan aspirasi dari peserta Musrenbangdes.

Setelah dilakukan pembahasan, seluruh peserta Musrenbangdes secara mufakat menyepakati beberapa program prioritas, antara lain:

  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi produktif masyarakat.

  • Program kesehatan desa, meliputi pengembangan Integrasi Layanan Primer (ILP), penyelenggaraan Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, dan Posyandu Balita.

  • Pembangunan fisik desa, meliputi perbaikan infrastruktur jalan, rehabilitasi gedung pelayanan publik, serta pengembangan sarana ekonomi masyarakat.

  • Pelatihan pertanian dan peternakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa.

Musrenbangdes berjalan dengan tertib dan menghasilkan keputusan secara musyawarah mufakat. Selanjutnya, Tim Penyusun RKP Desa akan merumuskan dokumen RKP Desa Tahun 2026 untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musrenbangdes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Camat Bancak, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta tokoh perempuan sebagai bentuk pengesahan bersama.