PPS Bancak Buka Pendaftaran KPPS Pemilukada 2024
Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bancak membuka pendaftaran bagi warga yang berminat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS berperan penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), dari proses pemungutan suara hingga penghitungan hasil.
Bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu Kada 2024, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan cara mendaftar sebagai anggota KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilukada 2024 (Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur dan Bupati / Wakil Bupati 2024)
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu Kada 2024.
- Loyalitas: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Non-Anggota Partai Politik: Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Jika sebelumnya menjadi anggota partai, harus sudah berhenti selama minimal 5 tahun, dengan bukti surat keterangan dari partai terkait.
- Domisili: Berdomisili di wilayah kerja KPPS, yakni Desa Bancak.
- Kesehatan: Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan: Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana: Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Cara Pendaftaran
Calon peserta yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran: Formulir dapat diambil di Sekretariat PPS Desa Bancak/ dapat mendowload file dibawah.
- Menyerahkan berkas pendaftaran, meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar).
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter setempat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin