Sinkronisasi RKPDes DENGAN RKPD KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2024

04 September 2023
Admin Desa
Dibaca 538 Kali
Sinkronisasi RKPDes DENGAN RKPD KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2024

InfoBancak - Pembangunan desa tidak hanya dilakukan dari luar tetapi juga harus dilakukan dari dalam. Misalnya, jangka waktu kewenangan kepala desa selama 6 tahun harus sesuai dengan jangka waktu RPJM Desa. Kenyataannya, sinergi internal tersebut belum banyak terealisasi, seperti yang terlihat pada diskusi meja bundar yang diselenggarakan IRE. Upaya mensintesis materi RPJM Desa dengan RPJM daerah juga belum tersusun dengan baik sehingga tidak sejalan dengan perkembangan UU Desa yang mengharuskan rencana pembangunan desa menjadi sumber masukan bagi rencana pembangunan daerah.

Kini dengan Permendagri Nomor 114/2014. Untuk kebijakan pembangunan desa, koordinasi antara perencanaan pembangunan desa dan super desa berorientasi pada setiap tahapannya. Pita
Peran strategis yang menciptakan sinergi adalah tim redaksi yang berjumlah 7 sampai 11 orang dan dilatih oleh kepala desa.

Kemampuan mengkoordinasikan rencana program/kegiatan yang diberikan Permendagri
114/2014 bukannya tanpa tantangan. Pelembagaan musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) berbeda dalam tata cara dan tujuan  perencanaan pembangunan daerah. Perbedaan inilah yang harus segera ditemukan

Tempat pembuangan sampah. Lebih lanjut, sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini terdiri dari tiga bagian yang salah satu bagiannya harus saling terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi pertanyaan kuncinya adalah bagaimana menyusun peta jalan untuk menciptakan sinergi dan integrasi antar sistem perencanaan pembangunan?