Rembug Stunting Desa Bancak Tahun 2024
Bancak, 1 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, melaksanakan kegiatan musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025 dengan fokus utama pada pencegahan stunting di Desa Bancak. Kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Desa Bancak pada pukul 09.00 WIB ini memfokuskan pembahasan pada rembuk stunting desa, di mana terdapat 7 anak terindikasi stunting.
Musyawarah desa dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Bancak, Pendamping Desa Kecamatan Bancak, Kepala Puskesmas Bancak, bidan desa, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wakil-wakil kelompok dusun, tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait. Acara ini mengacu pada beberapa dasar pelaksanaan, yaitu: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; serta Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2025.
Agenda yang dibahas meliputi penyampaian laporan konvergensi stunting berdasarkan data sasaran, evaluasi kegiatan stunting, pembahasan dan penyepakatan usulan pencegahan stunting berdasarkan potensi dan masalah, serta hal-hal lain yang berkaitan. Kegiatan musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD dengan narasumber Pendamping Desa Kecamatan Bancak Bapak Triharyadi, SH, Kepala Desa Bancak Bapak Amin Sunaryo, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Bancak, narasumber dari KUA Kecamatan Bancak Bapak Muhtar Yahya, dan dr. Sondang dari Puskesmas Bancak. Fasilitator kegiatan ini adalah bidan desa dan sekretaris desa.
Seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari musyawarah ini, yaitu: laporan data stunting sasaran konvergensi pencegahan stunting, laporan capaian layanan dan cakupan konvergensi pencegahan stunting, evaluasi permasalahan capaian layanan dan cakupan konvergensi pencegahan stunting, serta rencana tindakan lanjutan atas permasalahan capaian layanan dan cakupan konvergensi pencegahan stunting.
Musyawarah desa ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam upaya pencegahan stunting di Desa Bancak serta menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2025. Kepala Desa Bancak, Bapak Amin Sunaryo, menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi masalah stunting, serta berharap hasil musyawarah ini dapat direalisasikan dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Bancak.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin